Pancasila dalam Perspektif sejarah Perjuangan Bangsa
Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
Puji rasa syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang mana telah
memberikan kenikmatan kepada kita semua, sehingga penyusun dapat menyelesaikan
Makalah ini.
Sholawat serta Salam senantiasa tercurahkan kepada baginda kita Nabi Besar
Muhamad SAW. Yang telah membawa umatnya dari zaman jahiliah menuju zaman
Islamiah.
Bergema seiring nada mengalunkan kata hati yang senantiasa mengungkapkan
getaran jiwa, Penyusun dengan penuh kesadaran diri bahwa dalam penyusunan
makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, hal ini dengan keterbatasan
kemampuan dan kedangkalan ilmu yang kami miliki. Dalam kesempatan ini penyusun
mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dan pihak yang turut membantu
terselesainya makalah ini.
Akhirnya kepada Illahi kita berharap dan berdo’a, semoga makalah ini bermanfaat
khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca. Amin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Tujuan Penulis
Pembatasan Masalah
Teknik Pengumpulan Data
Sistematika Penulisan
PANCASILA DALAM PERSEPEKTIF SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
Zaman Kutai
Zaman Sriwijaya
Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Majapahit
Kerajaan Majapahit
Zaman Penjajahan
Kebangkitan Nasional
Zaman Penjajahan Jepang
Sidang BPUPKI Pertama
Sidang BPUPKI Kedua
Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
dan Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
PENUTUP
KESIMPULAN
SARAN
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Merupakan suatu fakta historis yang sukar dibantah, bahwa sebelum tanggal 1
Juni 1945 yang disebut sebagai tanggal “lahirnya” Pancasila Ir. Soekarno yang
diakui sebagai tokoh nasional yang menggali Pancasila tidak pernah berbicara
atau menulis tentang Pancasila, baik sebagai pandangan hidup maupun, atau
apalagi, sebagai dasar negara. Dalam pidato yang beliau sampaikan tanpa konsep
pada tanggal tersebut, yang mendapat berkali-kali applausedari para anggota
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), beliau
menjelaskan bahwa gagasan tentang Pancasila tersebut terbersit bagaikan ilham
setelah mengadakan renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu beliau lakukan
untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan Dr Radjiman Wedyodiningrat, Ketua
BPUPKI, tentang apa dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Lima dasar atau
sila yang beliau ajukan itu beliau namakan sebagai filosofische grondslag.
Tujuan Penulis
Adapun tujuan penulis adalah untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Pendidikan
Pancasila, selain itu juga ada beberapa tujuan diantaranya :
Mengetahui lebih jauh tentang Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa
Indonesia
Untuk menambah wawasan dan pengalaman kami sebagai mahasiswa/ i
Pembatasan masalah
Karena keterbatasan waktu, pikiran dan tenaga maka kami membatasi tentang
Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia, Zaman Kutai, Zaman
Sriwijaya, Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Majapahit, Kerajaan Majapahit, Zaman
Penjajahan, Kebangkitan Nasional, Zaman Penjajahan Jepang, Sidang BPUPKI
Pertama, Sidang BPUPKI Kedua, Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI, dan Masa
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Teknik pengumpulan data
Teknik pengumpulan data yang kami lakukan yaitu studi literatur atau pengumpulan
data
Sistematika Penulisan
Sistematika penulsian yang kami lakukan terdiri dari :
Bab I. Pendahuluan meliputi Latar Belakang Masalah, Tujuan Penulis, Pembatasan
masalah, Teknik pengumpulan data dan Sistematika penulisan
Bab II. Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
terdiri dari Zaman Kutai, Zaman Sriwijaya, Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum
Majapahit, Kerajaan Majapahit, Zaman Penjajahan, Kebangkitan Nasional, Zaman
Penjajahan Jepang, Sidang BPUPKI Pertama, Sidang BPUPKI Kedua, Proklamasi
Kemerdekaan dan Sidang PPKI, dan Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Bab III. Penutup terdiri dari Kesimpulan dan Saran
BAB II PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti
7 yupa. Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman
keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari Kudungga, menurut prasasti raja
Mulawarman mengadakan kenduri dan sedekah pada Brahmana dan para Brahmana membangun
yupa itu sebagai tanda terimakasih raja yang dermawan. Masyarakat Kutai yang
pertama kalinya mencerminkan nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk
kerajaan.
Bentuk kerajaan agama sebagai tali pengikat kewibaawaan ini tampak dalam
kerajaan-kerajaan yang muncul kemudian di jawa dan sumatra. Dalam zaman kuno
(400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dan wilayah
yang meliputi hampir separoh indonesia dan seluruh wilayah Indonesia sekarang
yaitu kerajaan Sriwijaya di sumatra dan majapahit yang berkusa di jawa.
Zaman Sriwijaya
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya
dibawah kekuasaan wangsa Syilendra, hal ini termuat dalam prasasti Kedukan
bukit di kaki bukit Siguntang dekat palembang. Kerajaan ini adalah kerajaan
maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti selat sunda, selat malaka.
Kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani dikawasan
Asia selatan, dalam sistim pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak,
harta benda. Pada saat itu kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak
dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan. Cita-cita tentang kesejahteraan
bersama dalam suatu negara pada kerajaan Sriwijaya yaitu berbunyi marvual vanua
Criwijaya siddhayatra subhiksa yang artinya suatu cita-cita negara yang adil
dan makmur.
Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan majapahit berdiri sebagai suatu kerajaan yang memancangkan
nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan di jawa tengah dan jawa timur
secara silih berganti. Kerajaan kalingga pada abad ke VII, Sanjaya abad ke VIII
yang ikut membantu membangun candi Kalasn untuk Dewa Tara dan sebuah wihara
untuk pendeta Budha didirikan di jawa tengah bersama dengan dinasti Syailendra
abad ke VII dan IX. Refleksi puncak budaya dari jawa tengah dalam periode
kerajan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobuur dan candi
Prambanan. Selain kerajaan-kerajaan di jawa tengah tersebut di jawa timur
munculah kerajaan-kerajaan Isana pada abad ke IX, Darmawangsa abad ke X,
Airlangga abad ke XI. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah Budha, Wisnu, dan
agama syiwa yang hidup berdampingan secara damai. Raja Airlangga telah
mengadakan hubungan dagang dan bekerjasama dengan Benggala, Chola,dan Champa
hal ini menunjukan nilai-nila kemanusiaan. Di wilayah Kediri jawa timur berdiri
pula kerajaan Singasari yang kemudian sangat erat hubungannya dengan
berdirinnya keraan Majapahit.
Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam
Wuruk dengan Majapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana Nala, wilayah
kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari semenanjung melayu
sampai Irian barat melalui Kalimantan Utara. Pada buku Sutasoma karangan Empu
Tantular terdapat istilah Pancasila dengan makna persatuan nasional yaitu
Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua artinya walaupun berbeda namun satu
jua. Sumpah palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada berisi cita-cita
mempersatukan seluruh nusantara raya. Kerajaan Majapahit mempunyai nilai
hubungan bertetangga dengan baik dan nilai musyawarah mufakat yang dilakukan
oleh sistim pemerintahannya. Perselisihan dan perang saudara pada permulaan
abad XV membuat kerajaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya
mengalami keruntuhan
Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada abad XVI maka berkembanglah agama islam dan
kerajaan islam seperti Demak dan mulailah berdatangan orang eropa yang ingin
mencari rempah-rempah. Pada awalnya bangsa portugis berdagang, namun
lama-kelaman mulai menunjukan peranannya dalam bidang perdagangan yang
meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka pada tahun 1511. pada
akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang ke Indonesia dengan mendirikan suatu
perkumpulan dagang yang bernama VOC (Verenigde Oost Indische Compaignie).
Praktek VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat
dan kerajaan-kerajaan. Penghisapan mulai memuncak ketika belanda menerapkan
system monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban
kewajiban terhadap rakyat.
Kebangkitan Nasional
Pada abad XX dipanggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan
dunia timur, di Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin
Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20
Oktober 1908 merupakan pelopor pergerakan nasional, setelah itu munculah
Sarekat Dagang Islam(1909), kemudian diganti dengan Sarekat Islam(1911)di bawah
H.O.S. Cokroaminoto, Indische Partij(1913),yang dipimpin oleh tiga serangkai
yaitu: Douwes Deker, Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro Pada tahun 1927
munculah Partai Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno,
Ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan nasional
kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 20 Oktober 1928, yang isinya satu
bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.
Zaman Penjajahan Jepang
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang
saudara tua bangsa Indonesia. Pemerintah Jepang bersikap bermurah hati kepada
bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia akan merdeka. Pada tanggal 29
April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan
hadiah kepada bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat. Untuk
mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu
badan yang menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan
Penyelidik Usaha Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi
Tioosakai yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, dan
beranggotakan 60 orang yang berasal dari pulau Jawa,Sumatra, Maluku, Sulawesi
dan beberapa orang peranakan Eropa, Cina dan Arab.
Sidang BPUPKI Pertama
Sidang BPUPKI pertama terdapat usulan-usulan sebagai berikut:
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar
negara sebagai berikut :I. Peri kebangsaan II.Peri kemanusian III. Peri
Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, peerwakilan, kebijaksanaan) V.
Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial). Selain usulan tersebut pada akhir
pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan
usulan sementara berisi rumusan Undang Undanmg Dasar RI
Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori negara sebagai
berikut:
Teori negara prseorangan(individualis)
Paham negara kelas(class theory)
Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat
negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan,
kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima
prinsip yang rumusanya yaitu: 1. Nasionalisme(kebangsaan Indonesia) 2.
Internasionalisme(peri kemanusiaan) 3. kesejahteraan social 4. Ketuhanan yang
Maha Esa. Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat
negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular
disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno 6. Mr. Soebarjo
2. Wachid Hasyim 7. Kyai Abdul Kahar Muzakir
3. Mr. Muh. Yamin 8. Abikoesmo Tjokrosoejoso
4. Mr. Maramis 9. Haji Agus Salim
5. Drs. Moh. Hatta
Panitia sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu
hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan golongan
kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut
pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at
islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal
bagi seluruh rakyat Indonesia”
Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian istilah hukum dasar diganti dengan
istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini adalah tentang bentuk
negara republik dan luas wilayah negara baru. tujuan anggota badan penyelidik
adalah menghendaki Indonesia raya yang sesungguhnya yang mempersatukan semua
kepulauan Indonesia. Susunan Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas
tiga bagian yaitu :
Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan
Belanda
Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Kemenangan sekutu dalam perang dunia membawa hikmah bagi bangsa Indonesia. Pada
tanggal 9 Agustus 1945 Jendral Terauci memberikan tiga cap kepada Ir. Soekarno
yaitu:
Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta
sebagai Wakil Ketua, Radjiman sebagai anggota
Panitia persiapan sudah mulai bekerja pada tanggal 9Agustus1945.
Cepat atau tidak pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya oleh panitia.
Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritu Zyunbi adalah sebagai
berikut :
Ir.Soekarno 12.Dr. Mohammad Amir
2. Drs. Moh. Hatta 13. Mr. Abdul Abbas
3. dr. Radjiman Wediodiningrat 14. Dr. Ratulangi
4. Ki Bagus Hadikusumo 15. Andi Pangerang
5. Oto iskandardinata 16. Mr. Latuharhary
6. Pangeran Purbojo 17. Mr. Pudja
7. Pangeran Soerjohamodjojo 18. A.H.Hamidan
8. Soetarjo Kartohamidjojo 19. R.P.Soeroso
9. Prof. Dr. Soepomo 20. Abdul Wachid Hasyim
10. Abdul Kadir 21. Mr. Mohammad Hasan
11. Drs. Yap Tjawn Bing
Panitia persiapan kemerdekaan menyelenggarakan Undang Undang Dasar Negara
republik Indonesia dan memilih presiden dan wakil presiden yang pada hakekatnya
sebagai komite nasional memiliki sifat representatif, sifat perwakilan seluruh
rakyat Indonesia. Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan badan
bentukan Jepang, setelah Jepang jatuh badan berubah menjadi badan nasional.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
Perbedaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda membuat diamankannya
Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengas dengklok, agar tidak dapat pengaruh dari
Jepang. Setelah diadakan prtemuan di Pejambon Jakarta pada tanggal 16Agustus
1945 diperoleh kepastian bahwa Proklamasi kemerdekaan akan tetap dilaksanakan
di Jakarta, untuk mempersiapkan proklamasi tersebut Soekarno-Hatta pergi ke
rumah Laksamana Maeda untuk merumuskan naskah proklamasi dan pada akhirnya konsep
Soekarno yang diterima dan diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pada tanggal 17
Agustus 1945di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jum’at legi jam
10.00 WIB, Bung Karno dengan didampingi oleh Bung Hatta membacakan naskah
Proklamasi sebagai berikut :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hai-hal yang
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta
Naskah asli proklamasi yang ditempatkan di Monumen Nasionaldengan bingkai
Siding PPKI
(1). Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Pada sidang pertama ini PPKI menghasilkan suatu kesepakatan tentang naskah
pembukaan Undang Undang Dasar 1945, memilih presiden dan wakil presiden pertama
.
(2). Sidang PPKI kedua (19Agustus 1945)
Sidang PPKI yang kedua menentukan tentang daerah propinsi dengan
pembagiandareah propinsi Jawa, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil.
Dalam sidang tersebut dibentuk kementrian atau Departemen yang meliputi :
Departemen Dalam Negeri
Departemen Luar Negeri
Departemen Kehakiman
Departemen Keuangan
Departemen Kemakmuran
Departemen Kesehatan
Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan
Departemen Sosial
Departemen Pertahanan
Departemen Penerangan
Departemen Perhubungan
Departemen Pekerjaan Umum (Sekretariat Negara, 1995 : 461)
(3). Sidang ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang Badan
Penolong Korban Perang. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas
delapan pasal, salah satu dari delapan pasal tersebut yaitu : pasal 2
dibentuklah suatu badan yang disebut Badan Keamanan Rakyat (BKR).
(4). Sidang keempat (22Agustus 1945)
Pada sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai
Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah masa Proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai
berikut :
dari sudut hukum ( secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak berlakunya
tertib hukum kolonial.
Secara politis ideologis proklamasi mengandung arti bahwa bangsa indonesia
terbebas dari penjajahan bangsa asing melalui kedaulatan untuk menentukan nasib
sendiri dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.
Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa indonesia masih
menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda
di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland
Indies Civil Administration). Selain itu belanda secara licik mempropagandakan
kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI. Hadiah pasis Jepang.
Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI
mengelurkan tiga buah maklumat :
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan
kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku
selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut
kepada MPR dan DPR yang semula dipegan oleh Presiden kepada KNIP.
Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tantang pembentukan partai
politik yang sebanyak –banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari
anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai.
Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara
Proklamasi sebagai negara Demokratis
Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini
mengubah sistem kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan
asas demokrasi liberal.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari konprensi meja bundar (KBM) maka ditanda tangani suatu
persetujuan (mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI
di Kota Den Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara
otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara
lain :
Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (fderalis) yaitu 16 Negara
pasal (1 dan 2)
Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal
dimana mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
terhadap parlemen (pasal 118 ayat 2)
Mukadiamh RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi
pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang
terinci
Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh
karena itu persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan
melainkan “pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”
Terbentuknya Negara Republik Indonesia tahun 1950
Berdirinya negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai
suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan
sebagaimana termuat dalam alinea IV, bahwa pemerintah negara.......” yang
melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia
.....” yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan
unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu
menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta,
walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya
berstatus sebagai negara bagian RIS saja. Pada suatu ketika negara bagian dalam
RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu :
Negara Bagian RI Proklamasi
Negara Indonesia Timur (NIT)
Negara Sumatera Timur (NST) Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan
negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara
kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi,
Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah
yang berasas Demokrasi Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan
penyimpangan terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai
berikut :
Sistem multi partai dan kabinet Parlementer berakibat silih bergantinya kabinet
yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai
Pemerintah yang menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika
Masyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertentangan-pertentangan,
gangguan-gangguan keamanan serta penyelewengan-penyelewengan dalam masyarakat.
Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati
perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of
Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara
juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga RIS yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat
Dekrit Presiden 05 Juli 1959
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan
keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social
,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya
membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden
sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan
pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :
Membubarkan Konstituante
Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS‘50
Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara
Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang
tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak
yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat,
keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit
adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :
Hukum Tatanegara Darurat Subyektif
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi
wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan
wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum,
tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.
Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil,
keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum
selesai. Ideology pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol
Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30
September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai
dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut
berupaya untukmenggabti secara paksa ideology dan dasar filsafat negara
Pancasila dengan ideology komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal
1Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’
Masa Orde baru
‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut
dilaksanakannya Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen. Munculnya
orde baru diawali dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain :
Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia(KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa
Indonesia(KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia(KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut
menuntut denga tiga tuntutan atau yang dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi
tritura tersebut sebagai berikut :
1). Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2). Pembrsihan kabinet dari unsure G 30 S PKI
3). Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima tertinggi
memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral
Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret
1966’(Super Semar). Tugas pemegang super semar yaitu untuk memulihkan keamanan
dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru
berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan
nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD’45 secara murni dan
konsekuen.
PENUTUP
KESIMPULAN
Raja Mulawarman keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari Kudungga
kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syilendra
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam
Wuruk
Praktek VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan
kerajaan-kerajaan
Di Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo
dengan Budi Utomo
Naskah preambule yang disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian
terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia “.
‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut
dilaksanakannya Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen
Isi tritura sebagai berikut :
1). Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2). Pembrsihan kabinet dari unsure G 30 S PKI
3). Penurunan harga
B. SARAN-SARAN
Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan
dan kesempurnaan Makalah kami
Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan
ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan dengan rendah hati agar
lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul “PANCASILA DALAM
KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
Jadikanlah Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/i
berfikir aktif dan kreatif
unduh